JAKARTA, DISWAY.ID - Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana bakal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kasus dugaan penggelapan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan terhadap Tiko akan diagendakan.
"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," katanya kepada awak media, Jumat 14 Juni 2024.
"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan juga akan di periksa kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," ucapnya.
Sementara, sejauh ini telah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Tiko Pradipta.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Suami BCL Bilang Akses Komunikasi Diblokir oleh Mantan Istri Tiko Aryawardhana
"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.
Salah satu saksi diantaranya merupakan pihak auditor eksternal.
"Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.
BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan ke Polisi, Mantan Istri Tiko Aryawardhana Belum Move On?
Sebelumnya, polisi ungkap kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Tiko Pradipta, suami artis Bunga Citra Lestari.
Ade menuturkan awalnya Tiko bersama mantan istrinya mendirikan perusahaan.
"Bahwa awalnya pelapor Arina Winarto bersama Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie di The H Tower," tuturnya.
Kemudian mantan istri Tiko itu disebut menyetor modal deposito jangka panjang.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT. Arjuna Advaya Sanjana dan Tiko sebagai direktur di PT. Arjuna Advaya Sanjana. Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp. 2.000.000.000 yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujarnya.
Kemudian, modal deposito itu digadaikan hingga akhirnya usaha keduanya berjalan.
"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," ucapnya.
Namun, pada 2021 ketika Arina bercerai dengan Tiko dirinya menemukan dokumen laporan keuangan.
"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor Arina Winarto bercerai dengan Tiko Pradipta, pelapor menemukan dokumen laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie tahun 2017," tuturnya.
Ketika memeriksa, ada selisih dalam laporan keuangan tersebut.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan Restoran Harlow Brasserie yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp. 140.000.000," tuturnya.
"Selanjutnya pelapor mengecek rekening bank mandiri dengan no. Rek. 1240007201966 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank BCA dengan no. Rek 5055055090 an PT. Arjuna Advaya Sanjana dan rekening bank Danamon dengan no. Rekening 003589186133 an PT. Arjuna Advaya Sanjana didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.