Tiga Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Aryawardhana, Salah Satunya Auditor Eksternal
Dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari, Tiko Pradipta beberapa saksi telah diperiksa.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami Bunga Citra Lestari, Tiko Pradipta beberapa saksi telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak tiga saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Suami BCL Dipolisikan, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Balik Mantan Istri?
BACA JUGA:Polisi Pertimbangkan Panggil BCL untuk Diperiksa Kasus Dugaan Penggelapan Tiko Pradipta
"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," katanya kepada awak media, Rabu 5 Juni 2024.
Salah satu saksi diantaranya merupakan pihak auditor eksternal.
"Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.
Sebelumnya, polisi ungkap kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan Tiko Pradipta, suami artis Bunga Citra Lestari.
BACA JUGA:Suami BCL Dilaporkan ke Polisi, Mantan Istri Tiko Aryawardhana Belum Move On?
Ade menuturkan awalnya Tiko bersama mantan istrinya mendirikan perusahaan.
"Bahwa awalnya pelapor Arina Winarto bersama Tiko Pradipta mendirikan PT. Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman berupa restoran dengan Harlow Brasserie di The H Tower," tuturnya.
Kemudian mantan istri Tiko itu disebut menyetor modal deposito jangka panjang.
"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT. Arjuna Advaya Sanjana dan Sdr. TIKO PRADIPTA sebagai direktur di PT. Arjuna Advaya Sanjana. Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp. 2.000.000.000 yang dimasukan kedalam deposito berjangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: