Ombudsman RI Minta Pekerja yang Dirugikan Dana Tapera Segera Lapor

Sabtu 15-06-2024,12:37 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Merasa dirugikan atas dana Tapera, segera lapor.

Hal itu diungkapkan Ombudsman RI.

Tapera masih terus digencarkan masyarakat kepada kebijakan program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berhasil menarik perhatian sebagian besar masyarakat   Indonesia.

Menurut salah seorang anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Lembaga Ombusdman akan selalu menerima masyarakat yang ingin melaporkan segala masalah terkait klaim atau penebusan dana Tapera.

BACA JUGA:Ekonom INDEF Sepakat Bahwa Tapera Tidak Ada Urgensinya untuk Saat Ini

Menurut Yeka, hal ini sudah termasuk kewajiban Ombudsman selaku lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk program iuran Tapera ini.

"Bagi masyarakat yang   dirugikan dan mengalami kesulitan dalam menebus atau mengambil dana pensiun Tapera, lapor ke Ombudsman. Insyaallah 3x24 jam akan diselesaikan," Ujar Yeka saat menghadiri acara Media Briefing "Update Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian I Ombudsman RI" yang digelar di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Jumat (14/06).

BACA JUGA:Komisioner BP Tapera Ingin Masyarakat Gaji Rendah Bisa Bermimpi Punya Rumah

Sebelumnya, Yeka juga sudah pernah menyinggung program Tapera dan penolakan dari masyarakat kepada program tersebut.

Dalam keterangannya, Yeka menyebutkan bahwa iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak melibatkan pengusaha, namun dengan kesadaran sendiri dari para pekerja untuk mengikuti program itu. 

BACA JUGA:APINDO DKI Jakarta Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Pemberi Kerja!

Sementara itu sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons keluhkan masyarakat dan pengusaha, yaitu mengenai pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5%, dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, Menkeu Sri Mulyani mengakui bahwa memang pendapatan masyarakat telah banyak terkena beban-beban berbagai potongan, seperti pajak.

Namun, Sri Mulyani menambahkan, kebijakan pemotongan gaji tersebut juga diperlukan untuk memberi kemudahan masyarakat untuk membeli rumah, sebab APBN juga telah ikut hadir dalam program itu.

“Jadi kami ingin tekankan, saya memahami beban-beban yang ada dan oleh karena itu APBN ingin kurangi beban masyarakat melalui berbagai cara dari sisi perumahan,” Ujar Menteri Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja di Gedung DPD, Jakarta, pada Selasa (11/06).

BACA JUGA:Anies Baswedan Angkat Bicara Atas Penolakan Tapera: Harusnya Negara Bisa Menilai Seberapa Masuk Akal Kebijakan itu!

Selain itu, menurut Sri Mulyani, Pemerintah juga telah membantu meringankan beban biaya masyarakat melalui pembayaran bantuan iuran BPJS Kesehatan dan berbagai subsidi, termasuk bantuan sosial.

“Tentu tidak cukup, ada masyarakat merasa yang dapat mereka tapi saya enggak dapat dan kurang dari yang mereka butuhkan, makanya APBN perlu diperkuat,” jelas Sri Mulyani.

 

Kategori :