Anies Baswedan Angkat Bicara Atas Penolakan Tapera: Harusnya Negara Bisa Menilai Seberapa Masuk Akal Kebijakan itu!

Anies Baswedan Angkat Bicara Atas Penolakan Tapera: Harusnya Negara Bisa Menilai Seberapa Masuk Akal Kebijakan itu!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan mengatakan seharusnya pemerintah bisa menilai program tersebut dari komentar publik.-tangkapan layar X@aniesbaswedan-04-

JAKARTA, DISWAY.IDMantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengomentari soal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Anies mengatakan seharusnya pemerintah bisa menilai program tersebut dari komentar publik.

"Saya rasa begini, dari komentar-komentar publik, negara bisa menilai, seberapa masuk akal kebijakan itu," kata Anies, Minggu, 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Vina Cirebon Dibongkar Reza Indragiri: Bukti Adanya Pembunuhan dan Rudapaksa Tidak Definitif Terjawab

BACA JUGA:Beasiswa Indonesia-NTU Singapura Dibuka Agustus 2024, Jangan Ketinggalan Info!

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

BACA JUGA:Terharunya Siti Nurjanah Bisa Foto Bareng Jokowi di CFD Bundaran HI: Ngefans Sejak Jadi Gubernur

BACA JUGA:Alshad Ahmad 'Wajarkan' Satpam Plaza Indonesia Pukul Anjing Pelacak: Harus Ada Koreksi

Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. 

Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.

Lalu dijelaskan pada Pasal 14 bahwa simpanan Tapera ini akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: