APINDO DKI Jakarta Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Pemberi Kerja!

APINDO DKI Jakarta Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Pemberi Kerja!

Apindo DKI Jakarta dengan tegas menolak kebijakan iuran Tapera-Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dengan tegas menolak kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penolakan ini ditandai dengan penandatangan pernyataan bersama oleh Apindo DKI Jakarta, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).

BACA JUGA:Prabowo Subianto Tanggapi Polemik Tapera, Profesor Lili Romli: Sebaiknya Ditinjau Kembali

BACA JUGA:Anies Baswedan Angkat Bicara Atas Penolakan Tapera: Harusnya Negara Bisa Menilai Seberapa Masuk Akal Kebijakan itu!

"Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, saqt konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, akarta Pusat pada Senin, 10 Juni 2024.

Adapun iuran Tapera yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Mei lalu, disebutkan gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen ditanggung perusahaan dan berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Menurut Solihin, iuran Tapera ini menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.

"Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draft sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditanda tangan atas hal itu," tambah Solihin.

BACA JUGA:Penyesalan Menteri Basuki Soal Tapera, Diundur Setelah Terima Reaksi Negatif dari Publik

BACA JUGA:Menteri PUPR Basuki Menyesal Rakyat Jadi Marah Akibat Potongan Tapera

Oleh karena itu, Solihin menegaskan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak iuran Tapera karena dinilai menjadi beban tambahan. 

Kata Solihin, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha sudah dibebankan potongan iuran hingga 18,24 persen sampai 19,74 persen yang terdiri dari potongan BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan. 

"Beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20 persen ke atas," tambah Solihin.

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan, iuran Tapera ini seharusnya bersifat sukarela, karena berperan sebagai tabungan sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads