Rekam jejak data klien KJPP sepanjang 2023-2024 menunjukan tidak ada yang terkait dnegan tambang.
KJPP Tri Santi dan rekan hanya berpengalaman dalam appraisal perusahaan perdagangan umu seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomeobil Sukses Internaional Tbk dan lainnya.
Sugeng juga mengatakan dengan mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP diduga tidak memiliki kewenangan membuat appraisal tambang.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Sugeng masih belum memberikan konfirmasi atas permasalahan tersebut.