JAKARTA, DISWAY.ID-- Orang tua memiliki peran penting untuk membentuk anak-anak yang cerdas literasi dan bijak dalam menggunakan teknologi digital.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menunjukkan data kasus kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:ALL Sedayu Hotel Kelapa Gading Gelar Seminar 'Peran Wanita Menghadapi Era Digitalisasi'
BACA JUGA:Sektor Kakao Indonesia Berpotensi Digitalisasi Transaksi Senilai 700 Juta Dollar
Khususnya kekerasan seksual, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital, angkanya masih cukup tinggi.
"Pada 2022 ada sebanyak 4.683 kasus, kategori perlindungan khusus anak 2.133 kasus, sementara kategori pemenuhan hak 190 kasus,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2024.
“Pada 2023 sebanyak 3.877 kasus, 1.886 perlindungan anak tertinggi kekerasan seksual, dan 2.011 kasus masuk kategori pemenuhan hak," tambahnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing dan Adaptasi Pasar Lewat Digitalisasi Berbasis Ekosistem
Kawiyan menyebutkan, data dari KPAI pada 2023 ada 262 kasus kekerasan terhadap anak di mana pelakunya orang tua. Dalam hal ini, 153 kasus pelakunya ibu kandung.
Kawiyan menekankan perlu adanya solusi konkret untuk meningkatkan literasi digital bagi orang tua.
Sosialisasi dan kelas khusus literasi digital bagi orang tua salah satu langkah awal yang penting yaitu pencegahan.
"Tak jarang orang tua tertinggal dalam literasi digital dibandingkan anak-anak. Oleh karena itu, diperlukan solusi konkret seperti kelas edukasi literasi digital khusus orang tua," lanjut dia.