Inovasi Digitalisasi Sistem SIMRS UPMEDIK: Pilihan Terbaik untuk Digitalisasi Rumah Sakit dan Klinik di Indonesia
Fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia perlu merespons transformasi digital yang makin pesat dengan beralih dari sistem konvensional ke sistem digital. -dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia perlu merespons transformasi digital yang makin pesat dengan beralih dari sistem konvensional ke sistem digital.
Digitalisasi penting untuk mengoptimalkan operasional dan memaksimalkan kualitas perawatan bagi pasien.
Masyarakat dan Tenaga Kesehatan pun kini makin mengharapkan layanan kesehatan yang terintegrasi.
Pada satu sisi, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
BACA JUGA:Jadwal Pemindahan 6000 ASN ke IKN Mundur, Menpan RB: Prioritas Upacara 17 Agustus
BACA JUGA:MIND ID Tingkatkan Kepemilikan Saham Vale, Erick Thohir: Komitmen Hilirisasi!
Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, pemerintah mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan.
Kebijakan ini diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes ke SatuSehat.
Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat.
Pasalnya, faskes menghadapi tantangan untuk menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia yang memahami sistem, infrastruktur digital yang belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Lebih lagi, ada urgensi bagi faskes untuk segera menerapkan RME dan belum lama ini, pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Agak Laen! Ricky Martin Punya Bagian Tubuh Favorit, Sering Pamer ke Penggemar
BACA JUGA:MIND ID Kuasai Saham Vale Indonesia, Erick Thohir: Ini Momentum Bersejarah
Hal tersebut tertuang pada dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan yang dibagikan ke faskes-faskes di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: