Polisi yang Terbukti Bekingi Judi Online Bakal Dipecat!
Jumat 21-06-2024,20:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam judi online.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan hal tersebut sebagai bentuk komitmen korps Bhayangkara itu untuk memberantas judi online.
BACA JUGA:Fantastis! 3 Website Judi Online yang Diungkap Ternyata Transaksinya Tembus Rp1 Triliun
"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
Syahar mengingatkan bagi anggotanya yang terlibat dalam judi online ini akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami berpesan kepada jajaran, jangan coba-coba melibatkan diri dalam perjudian ini. Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
BACA JUGA:Polri Buka Hotline Bagi Masyarakat yang Lihat Polisi Main Judi Online
Bahkan, kata dia, dari Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram rahasia (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian.
“Arahan-arahan sudah kami berikan kepada jajaran dan para Kabid Propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
Syahar mengatakan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk keterlibatan dari anggota Polri terhadap praktik judi online. Baik itu ikut bermain, atau bahkan hingga membekingi.
"Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," paparnya.
BACA JUGA:Pengakuan Menko PMK Dalam Penanganan Judi Online: Lebih Susah Dibandingkan TPPO
464 Tersangka Judi Online Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap 464 tersangka kasus judi online dalam periode 23 April sampai 17 Juni 2024.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ratusan tersangka itu ditangkap dari 318 kasus judi online yang telah diungkap.
"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Menkopolhukam Sebut Jajaran TNI-Polri Sudah Tahu Siapa Saja Anggotanya yang Terlibat Judi Online!
Dari jumlah pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya Rp67.500.000.000 atau Rp 67,5 miliar hingga 296 kartu ATM.
"Menyita barang bukti uang dengan total 67 miliar rupiah, 494 unit HP, 36 unit laptop 257 rekening, 98 akun judi online, 296 kartu atm," ungkap Wahyu.
Kategori :