JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap 3.975 perkara judi online pada periode 2022-2024.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari ribuan perkara itu total ada 5.982 tersangka yang telah ditangkap.
"Mulai 2022 sampai 2024 sudah dilakukan penindakan di seluruh Indonesia 3.975 perkara dengan 5.982 tersangka," tutur Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Ngeri! Pusat Transaksi Sindikat Gembong Judi Online Terbesar Ada di Kawasan Mekong
Selain itu, kata Himawan, Bareskrim telah mengajukan 40.642 situs untuk diblokir, dan rekening yang dibekukan sebanyak 4.196.
"Serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang dista Rp817,4 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri mengungkap tiga kasus judi online menggunakan website 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan perputaran uang ketiga situs judi online tersebut mencapai Rp1 Triliun.
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Polisi yang Terbukti Bekingi Judi Online Bakal Dipecat!
Wahyu yang juga menjadi Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama. Para pelaku melakukan kegiatan melawan hukum itu secara kolektif. Mereka disebut turut membuat sistem pembayaran judi online.
"Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," jelas dia.
BACA JUGA:Polri Pastikan Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
Tak hanya itu, dia mengatakan para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.