KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Susunan Majelis Hakim Dalam Kasus Gazalba Saleh

Selasa 25-06-2024,21:22 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengganti susunan majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. 

Hal ini bertujuan agar persidangan Gazalba bisa berjalan semestinya. 

BACA JUGA:Perlawanannya Dikabulkan, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Terkait Perkara Gazalba Saleh

BACA JUGA:Kronologi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap SGD20 Ribu

"KPK meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan, mengganti susunan majelis terdahulu dengan majelis hakim yang baru,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Sebagai informasi, Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang bebas setelah eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela. 

Putusan tersebut dinilai ganjil. Pasalnya, hakim mengamini pendapat Gazalba bahwa Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung. 

Adapun susunan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono. 

BACA JUGA:KPK Peringatkan 5 Saksi Kasus Suap Eks Gubernur Papua yang Tidak Penuhi Panggilan

BACA JUGA:Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Nyatakan Banding atas Kasus Suap Perkara MA

Nawawi mengatakan, mengganti susunan majelis hakim ini penting dilakukan guna menghindari conflict of interest atau benturan kepentingan. 

Sebab, kata Nawawi, jika majelis hakim yang sama menyidangkan perkara Gazalba, mereka kemungkinan terjebak dalam pendapat putusan sela tersebut. 

“Ini maksud kami untuk menghindari jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal,” tutur Nawawi. 

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. 

BACA JUGA:Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!

Kategori :