Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Nyatakan Banding atas Kasus Suap Perkara MA

Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Nyatakan Banding atas Kasus Suap Perkara MA

Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, Rabu 3 April 2024-Fandi Permana-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara MA dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan telah digelar. 

Majelis hakim yang diketuai hakim Toni Irfan menghasilkan vonis 6 tahun penjara kepada Hasbi Hasan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. 

BACA JUGA:Penonton Kecewa! Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Kasus Suap MA Hari Ini, KPK Yakin Bakal Dihukum Maksimal!

Usai putusan itu diketuk palu, Hasbi Hasan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Ia masih berupaya untuk lolos dari hukuman 6 tahun penjara meski putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa. 

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan sebagai imbalan apabila bisa mengurus sejumlah perkara di MA. 

“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak dan sudah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di usai mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024. 

Berbeda dengan respons Hasbi yang langsung menyatakan banding secara lisan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan itu. 

BACA JUGA:Kasus Suap Eks Sekretaris MA Masuk Penuntutan, Hasbi Hasan Dituntut Jaksa 13 Tahun Penjara!

Jaksa belum memutuskan atau mengambil sikap apakah akan turut mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga yudikatif.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 3 April 2024. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Pada sidang tuntutan 14 Maret 2024 lalu, Hasbi Hasan dituntut jaksa 13 Tahun Penjara. 

BACA JUGA:Profil Windy Idol, Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Hasbi Hasan Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: