Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Nyatakan Banding atas Kasus Suap Perkara MA
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung, Rabu 3 April 2024-Fandi Permana-
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah Toni.
Selain pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Apabila denda tidak dibayar, maka akan dikenai pidana kurungan atau subsider selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
BACA JUGA:Terkait Suap Perkara MA, KPK Dalami Pihak yang Menemui Hasbi Hasan saat Menjabat
Dalam kasus suap pengurusan perkara MA, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasbi Hasan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hasbi sebelumnya dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: