Dengan demikian, terjadi pemerataan peserta didik dengan beragam latar belakang capaian hasil belajar pada sekolah.
"Ini kita terjemahkan sebagai pemerataan hasil belajar yang muncul dari kebijakan PPDB," kata Stephen.
Sebelumnya KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan seluruh Pejabat Unit Pelaksana Teknis yang berkaitan dengan pendidikan.
BACA JUGA:Simak Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 2 untuk Jenjang SMA/SMK
Edaran yang berisi imbauan ini dimaksudkan untuk mendukung PPDB yang lebih berintegritas, obyektif, transparan, dan akuntabel sebagai upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi alam proses PPDB.
"Ini sekaligus untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Karena itu menjadi bagian penting supaya generasi yang kita hasilkan nanti adalah generasi berintegritas yang dihasilkan dari proses pendidikan yang berintegritas," jelas Aida.