JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru terkait anak bunuh ayah, seorang pedagang perabot berinisial S (55) di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, PA (16) yang merupakan anak kedua korban ditetapkan tersangka.
"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya sdri PA (16)," katanya kepada awak media, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:12 Tahun Tinggal di Indonesia, Pengungsi Pencari Suaka WNA Hanya Minta Keadilan
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa sdri PA (16) atau adik dari anak KS. Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya," lanjutnya.
Sementara, lonologi ayah berinisial S (55) diduga dibunuh putrinya KS (17) dijelaskan oleh Polda Metro Jaya.
Ade menuturkan KS diduga membunuh ayahnya dengan dua kali menusuk dengan pisau.
Korban S disebut mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Luka tusuk di dada menggunakan kaos kuning," tuturnya.
BACA JUGA:Pegawai KAI Habisi Nyawa Istri Hamil 2 Bulan, Begini Respon Joni Martinus
BACA JUGA:Parkir Liar, Sudin Dishub Jaksel Gelar OCP 45 Kendaraan Roda Dua di Jalan Senopati
Diterangkannya, ketika S ditusuk KS, dan korban disebut sempat melakukan perlawanan.
"Setelah tersangka melakukan penusukan kepada korban yang pertama berdasarkan keterangan tsk korban melawan. Sempat terjadi perlawanan dengan melakukan pencakaran, mencakar tsk di bagian tangannya," terangnya.
Akhirnya anak KS kembali menusuk ayah kandungnya tersebut kedua kalinya.