JAKARTA, DISWAY.ID-- Beragam kemudahan terus diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut senantiasa dilakukan agar peserta JKN semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi kepesertaan hingga pelayanan kesehatan.
Salah satu kemudahan yang bisa dirasakan oleh peserta yaitu melakukan pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
BACA JUGA:Merasakan Manfaat Program JKN, Presenter David Rizal Apresiasi Layanan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:BPJS Keliling ke Wilayah Pelosok Disambut Masyarakat, Dapat Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN
Begitu juga yang dirasakan oleh Nukita (30) yang ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Rabu 26 Juni 2024.
Ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjar, Nukita mengatakan bahwa semula bekerja di perusahanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan saat ini, dirinya sudah berhenti dari perusahan tersebut dan ingin menjadi peserta JKN dengan ikut suami yang bekerja juga di perusahaan lain.
“Awalnya saya sebagai peserta JKN dari Pekerja Penerima Upah (PPU) tempat saya bekerja. Tetapi saat ini saya sudah berhenti dari perusahan saya bekerja dan untuk kedepannya ingin ikut sebagai peserta JKN dengan ikut suami saya yang bekerja juga di perusahan lain," ungkap Nukita.
Nukita juga menambahkan kalau Nukita ingin melakukan perubahan FKTP yang awalnya di Klinik Zahra Medika ingin pindah ke Klinik Dr. T. Sugiarto.
BACA JUGA:Kisah Nenek Dijah Rasakan Manfaat Jadi Peserta JKN, Terima Kasih BPJS Kesehatan!
BACA JUGA:Ini Keuntungan Pelayanan JKN, Cuci Darah Makin Praktis dan Mudah
Nukita melakukan perubahan FKTP itu bukan karena pelayanan di kliniknya kurang baik melainkan karena ingin mencari FKTP yang jaraknya lebih dekat lagi dari rumah.
“Klinik Zahra Medika FKTP saya yang terdaftar sebelumnya telah memberikan pelayanan yang baik, saya ingin melakukan perubahan FKTP ke Klinik Dr. T.Sugoiarto karena klinik tersebut lebih dekat dari tempat tinggal saya,” jelas Nukita.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah mengembangkan inovasi terbaru melalui Aplikasi Mobile JKN. Di bagian loket pelayanan oleh petugas BPJS Kesehatan yang mejelaskan bahwa saat ini perubahan FKTP juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN sehingga untuk kedepannya apabila Nukita ingin melakukan perubahan data lainnya Nukita bisa melakukannya dirumah atau dimana saja tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
“Saya datang ke Kantor BPJS Kesehatan ingin melakukan perubahan FKTP, saya datang kesini karena sebelumnya belum mengetahui kalau perubahan FKTP bisa dilakukan di Aplikasi Mobile JKN. Tetapi setelah dijelaskan oleh petugas BPJS Kesehatan bagaimana penggunaan Aplikasi Mobile JKN, akhirnya saya sudah bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Petugasnya sangat ramah dan semua informasi yang diberikan juga sangat jelas,” terang Nukita
BACA JUGA:Ini Keuntungan Jadi Peserta JKN, Akses Layanan Semakin Mudah