JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung bantah kasus korupsi timah yang seret Harvey Moeis dan Helena Lim mandek dan tidak berlanjut.
Menurut Kejagung kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 masih terus berjalan.
Ia mengatakan saat ini, penyidik tengah berfokus untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
"Nggak, nggak ada yang mandeklah. Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Muhadjir Effendy Minta DPR Harus Optimalkan Fungsi Anggaran Pendidikan
BACA JUGA:Kejagung Tak Terima Atas Pernyataan Alexander Marwata: Kami Selalu Terbuka
Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan berkas yang diteliti oleh penyidik itu berasal dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Nantinya, apabila keterangannya telah mencukupi, pihaknya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejari.
"Jadi dari keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil dari dokumen yang diperoleh ini sekarang sedang diberkaskan," terang Harli.
"Tentu nanti dari hasil pemberkasan penyidik akan menilai apakah ini sudah dianggap cukup, kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi dipanggil saksi-saksi ya dipanggil lagi tentu dilakukan. Tapi kalau tidak lagi ya ini yang tentu kita harapkan bisa dilimpahkan ke penuntutan," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Adapun kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
BACA JUGA:PERBASI Bidik Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIBA U-19 2027