JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memecat Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU dan memberhentikannya secara tetap.
Fakta lain juga diungkap DKPP bahwa pengadu sempat mengalami gangguan kesehatan fisik usai seminggu berhubungan seksual dengan Hasyim.
BACA JUGA:Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
Dalam amar putusan persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Anggota majelis hakim, Ratna Dewi Petalolo membeberkan rangkaian peristiwa asusila itu.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu yang merupakan anggota PPLN Den Haag itu sempat melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialaminya.
Hasil konsultasi CAT dengan dokter, keduanya dianjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara Pengadu dan Hasyim.
“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan Whatsapp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter. Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’,” kata Ratna di ruang sidang, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
BACA JUGA:KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
Hasyim mengamini permintaan Cindra Aditi Tejakinkin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut. Hasyim juga mengirimkan hasilnya ke Pengadu.
Namun, hasil pemeriksaan itu tidak diungkap di persidangan.
“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” tutur dia.
Dilanjutkan oleh Ratna, dalam sidang pemeriksaan, Hasyim mengakui bahwa kata “kita” yang dimaksud dalam chat Whatsapp tersebut adalah Hasyim dan Pengadu.
“Berdasarkan uraian fakta-faktatersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara Teradu dengan Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P-15a, P-15b, P-15c, P-16, P-20, dan P-21,” jelas Ratna.