JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo membeberkan sejumlah fakta mengenai perbuatan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Hasyim menyewa apartemen Oakwood Suites Kuningan untuk seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag seharga Rp48,7 Juta.
BACA JUGA:Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
BACA JUGA:Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat atas Kasus Tindakan Asusila
"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia dalam persidangan, Rabu, 3 Juli 2024.
DKPP juga menyatakan Hasyim terbukti memfasilitasi perempuan itu tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8,7 juta. Lalu tiket pesawat Jakarta-Belanda tiga kali dengan total Rp100 juta.
"Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali," ungkapnya.
BACA JUGA:Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini
BACA JUGA:Hasil Sidang DKPP: Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Hubungan Seksual dengan Anggota PPLN di Amsterdam
Bahkan, kata dia, Hasyim menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu.
"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," imbuhnya.
Atas dasar itu, DKPP menilai teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara.
"Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain," ucap dia.