Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini

Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat bicara usai diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan perbuatan asusila.

"Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Terbang Jauh dari Belanda, Korban Asusila Ketua KPU RI Apresiasi Putusan DKPP: Keadilan Telah Ditegakkan!

BACA JUGA:Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?

Ia pun berterima kasih kepada DKPP karena telah membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas perbuatannya.

BACA JUGA:Breaking News: Terbukti Lakukan Asusila, Ketua KPU Resmi Dipecat!

BACA JUGA:KJP Anaknya Dicabut Tanpa Kejelasan, Sejumlah Orangtua Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambung Heddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait