Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini

Dipecat karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Asy'ari Malah Bilang Begini

Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari.--

BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU

BACA JUGA:Walikota Jakpus Apresiasi Pemprov DKI dalam Kegiatan Sembako Murah di Tanah Tinggi

Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan hasil dari sidang tersebut ditemukan fakta bahawa Hasyim terbukti melakukan berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag. DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim menginap di sebuah hotel di Amsterdam Belanda dalam kegiatan bimtek itu.

"Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu (korban) mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan, Rabu, 3 Juli 2024.

"Pengadu kemudian datang ke kamar hotel Teradu dan berincang-bincang di ruangan tamu di kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut Teradu merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan," sambung Ratna.

BACA JUGA:KPU Gelar Konser Gratis di Jakarta Velodrome Hari ini 24 Juni 2024, Ada Penampilan Spesial dari Tipe-X

BACA JUGA:Bawaslu Jakpus Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024, Bahas Strategi Pengawasan

Pada awalnya, korban ini terus menolak. Namun teradu terus memaksa. 

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.

DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: