PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU

 PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU

Gedung Mahkamah Agung-fin.co.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum PU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025.

Hal itu memungkinkan bagai siapapun calon kepala daerah yang berusia 30 tahun bisa maju per 1 Januari 2025.

BACA JUGA:KPU Gelar Konser Gratis di Jakarta Velodrome Hari ini 24 Juni 2024, Ada Penampilan Spesial dari Tipe-X

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Bisa Terancam Sanksi Pidana?

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku tak mempersoalkan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, KPU memiliki dasar hukum karena jika tidak, bisa menimbulkan masalah baru.

"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru. Kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 1 Juli 2024 kemarin.

Said menuturkan bahwa putusan Mahkamah Agung itu wajib dipatuhi oleh warga negara sebagai aturan hukum positif. Meskipun ada penafsiran lain dari putusan itu oleh sejumlah pihak, atiran itu tetap mesti dijalankan oleh penyelenggara pemilu. 

BACA JUGA:KPK Endus Bau Anyir Dalam Putusan Sela Gazalba Saleh

BACA JUGA:Perlawanannya Dikabulkan, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Terkait Perkara Gazalba Saleh

"Walaupun sejatinya ya tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid, artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus maka kepastian kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.

Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024 harus berusia 30 tahun berlaku per 1 Januari 2025.

Adapun rincian sejumlah hukum yang mendasari aturan tersebut terdiri dari:

Pertama, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: