JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada hari Sabtu 29 Juni 2024 oleh warga setempat.
28 imigran gelap terdampar di Sukabumi saat berlayar menuju Australia terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India dan 23 WN Bangladesh.
BACA JUGA:Perum Bulog Beberkan Soal Mark Up Harga Impor Beras
Saat diamankan, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar Bugis yang ditengarai sebagai penyelundup.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal.
"Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari," jelasnya pada keterangan tertulis pada Rabu 03 Juli 2024.
BACA JUGA:Daftar Weton Tulang Wangi Ini Waspada Pantangan Bulan Suro, Terutama 7 Hari Pertama
BACA JUGA:81 Ribu Jamaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air, 33 Masih Dirawat di Arab Saudi
Pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi di hari Sabtu lalu.
Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara," tutupnya.