Kapolda Sumbar Sebut LBH Padang Sok Suci Pasca Dilaporkan ke Propam Polri: Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Kamis 04-07-2024,11:52 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

"Kita lagi nyari fakta yang sebenernya bukan sedang mencari prediksi-prediksi yang kemungkinan-kemungkinan yang tanpa fakta ya. Kalau Polda Sumbar sampai saat ini bahkan sejak awal sebenernya tetap konsisten menyatakan pernyataan kami bukan rekayasa, tetapi berdasarkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang ada di TKP," tukasnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri buntut tewasnya Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas mengambang di sungai tepat di bawah jembatan Kuranji Kota Padang.

Selain, Kapolda mereka juga melaporkan Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang.

BACA JUGA:4 Contoh Materi MPLS SMP Kurikulum Merdeka 2024 Lengkap, Siswa Baru Wajib Tahu!

BACA JUGA:Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS-Andrie Yunus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia menilai banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik dalam kasus ini.

Salah satu kejanggalannya yaitu Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik dengan mencari orang yang memviralkan kasus ini.

BACA JUGA:Belum Genap 2 Tahun Kebijakan Heru Budi Hartono Dirasakan Warganya, Mulai Penataan Infrastruktur Hingga Fokus Tangani Ketimpangan Warga di Jakarta

BACA JUGA:4 Contoh Materi MPLS SMP Kurikulum Merdeka 2024 Lengkap, Siswa Baru Wajib Tahu!

"Kami melihat banyak kejanggalan-kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik. Misal alih alih polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengungkapkan kejanggalan lain dalam kasus ini.

“Pertama soal TKP. TKP itu ketika kami turun tanggal 17 Juni kemarin kan belum ada police line, kemudian kami menemukan police line itu sekitar 3 hari yang lalu, kemudian TKP-nya sudah berubah bentuknya, kedalaman airnya sudah sangat tinggi, padahal yang kami temukan saat kejadian kedalaman airnya sangat dangkal, di bawah lutut, dan Kapolda mengatakan sekitar 50 cm,” ungkap Indira.

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Kantor TU Sudin Kesehatan Jakpus Kebakaran

BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Pestapora 2024 Line Up Ada SBY, SLANK hingga Dewa 19

Tak hanya itu, ia mengungkapkan Kapolda Sumbar juga beberapa kali mengubah pernyataan, sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar semakin tidak dipercaya.

Kategori :