JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), membacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
Nota pembelaan SYL menyebut, bahwa mulai dari pemeriksaan kasus gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), telah memengaruhi opini publik terhadapnya dan sudah membunuh karakternya.
"Setelah persidangan yang cukup lama, dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk membacakan pembelaan pribadi dalam perkara ini," kata SYL dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Ikut Komentari Ketua KPU Dipecat Karena Berbuat Asusila, Begini Kata Kaesang
BACA JUGA:SYL Terkejut Disebut Tamak Oleh JPU KPK
Dalam hal ini, SYL menyebut pembacaan pledoi ini merupakan cahaya keadilan yang terang untuk melakukan pembelaan dirinya.
"Namun sebagai warga negara yang taat hukum saya meyakini bahwa dalam sidang inilah cahaya keadilan yang terang benderang akan didapatkan melalui keputusan majelis hakim yang terhormat," lanjut SYL.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa persidangan ini merupakan framing yang dibangun kepada publik yang membuatnya seolah-olah seorang manusia yang rakus dan maruk.
"Pembentukan (framing) opini tersebut terproduksi dengan hebat, issue liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi, seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya," tutur SYL.
BACA JUGA:Dilirik Puan Maharani Jadi Cagub Jawa Tengah, Kaesang Pangarep: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus
BACA JUGA:Segini Gaji PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Selingkuh Bareng Pegawai Honorer
Diusianya yang tidak muda lagi, yakni 70 tahun, SYL mengaku sulit dalam membuat nota pembelaam ini.
"Ditengah fisik dan psikis serta usia yang memasuki 70 tahun saat ini, dimana kondisi tersebut sudah melemahkan tingkat kemampuan fokus dan memori saya," ungkap SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.