“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” lanjutnya.
DKPP menyatakan hal itu benar terjadi berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta.
Atas dasar ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemilu terhadap Ketua Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).