JAKARTA, DISWAY.ID – Pasca ditolaknya praperadilan Pegi Setiawan, Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus warisan.
Hal tersebut disampaikan oleh Benny di PN Jabar setelah dibacakannya putusan praperadilan Pegi.
Akan tetapi pernyataan Benny dibatah oleh Susno Duadji yang mengatakan bahwa dalam hal ini merupakan kasus Pegi Setiawan yang terpisah dan bukan warisan.
BACA JUGA:Hakim Praperadilan Nyatakan Penahanan Pegi Setiawan Tidak Sah, Orang Tua Sujut Syukur di PN Bandung
BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
“Kasusnya Pegi Sebagai tersangka berbeda dengan kasus penyidikan yang dulu, di mana Pegi sebagai tersangka benar atau tidak,” terang Susno.
Bahkan menurut mantan Kabareskirm ini mengatakan jika pengusutan kasus Vina Cirebon pengadilan sesat, dan Susno Duadji mengtakan bahwa mulai penyidik hingga hakim harus diperiksa.
Menurut Susno, soal kasus 2016 adalah kasus berbeda dan kasus tersebut telah berakhir dengan penetapan tersangka.
BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Indonesia Terjadi Hingga 11 Juli 2024
“Jadi jangan dilimpahkan ini ke kasus 2016 dan bukanlah kasus warisan,” jelasnya.
Susno menegaskan bahwa jika ingin benar menyelidiki Pegi kembali ke titik nol, yaitu 2016.
Menurut Susno, nama Pegi keluar dari mulutnya Iptu Rudianya yang merupakan orang tua Eki.
Sedangkan Eki sendiri merupakan pacar dari Vina Cirebon yang ikut tewas pada malam kejadian tersebut.
BACA JUGA:BBM Langka di Labuan Bajo, Warga Antre Seharian di SPBU