SA mengaku menyesal dirinya sudah mengonsumsi narkoba hingga berurusan dengan pihak kepolisian.
"Nyesel banget dong," ucap Sri.
BACA JUGA:SA yang Ditangkap Terkait Narkoba Diduga Bacaleg Gagal dari Dapil IV Kota Tangerang
BACA JUGA:Survei: Masyarakat Mulai Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum
Sementara, Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan menuturkan, penangkapan SA bermula adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian polisi melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati Sri bersama adik perempuannya di dalam kamar apartemen.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kosong yang diduga bekas bungkus inex/ekstasi, dan dua unit iPhone.
Setelah dilakikan tes urine, Sri dinyatakan positif Amphetamin, Metamfethamin, dan Benzodizepin.
Sementara adik Sri dinyatakan negatif narkoba.
BACA JUGA:Pegi Bebas, Pakar Psikologi Forensik Minta Aep Ditangkap terkait Keterangan Palsu
BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
"Sodara dari saudari SA ini setelah kami periksa, tidak ada kaitannya dengan penggunaan (narkoba)," kata Jamalinus.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait siapa pemasok narkoba ke Sri Antika.
"Dan untuk SA akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar atau tidak," kata Jamalinus.
Jamalinus menyampaikan, Sri Antika dijerat Pasal 127 ayat 1 (a) tentang narkotika.
"Namun kalo sesuai dengan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," pungkasnya.