JAKARTA, DISWAY.ID -- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dari Dapil V Kota Tangerang, Sri Antika alias SA ditangkap Polsek Gambir terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepada awak media, Sri Antika mengaku mengonsumsi narkoba karena stres usai bercerai dengan suaminya.
Sri mengaku baru sekali mengonsumsi narkoba jenis inex atau ekstasi.
BACA JUGA:Jakarta Gelar IMF 2024, Heru Tekankan Otoritas Perkotaan dalam Pembangunan Berkelanjutan
BACA JUGA:SA Tegaskan Konsumsi Narkoba Bukan karena Stres Gagal Nyaleg DPRD di Kota Tangerang
"Baru sekali (mengonsumsi narkoba). ini kan ada kaitannya, kan aku stres abis divorce (cerai) juga," kata Sri Antika di Pospol Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juli 2024.
Sedangkan terkait dirinya mengonsumsi obat jenis Benzodiazepin atau obat antidepresi sesuai dengan anjuran dokter.
"Untuk benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter," tegasnya.
Sri menegaskan dirinya mengonsumsi narkoba bukan karena stres akibat gagal nyaleg.
Sekedar informasi, Sri Antika merupakan kader perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
BACA JUGA:Resmi! PSI Jakbar Usung 6 Nama Bacagub untuk Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Giliran Nama Deddy Corbuzier Masuk Bursa Pilkada Jakarta 2024, Diusulkan PSI
Diketahui SA menjadi caleg DPRD Kota Tangerang untuk daerah pemilihan (dapil) IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan pada Pemilu 2024.
"Nggak sih kalau karena gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana," kata Sri Antika.
Adapun Sri ditangkap di sebuah apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan oleh Polsek Metro Gambir pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 03.20.WIB.