JAKARTA, DISWAY.ID - Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA (22) telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis Ekstasi.
SA ditangkap bersama dengan seorang anggota keluarganya yang berinisial MA (20) di sebuah apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 7 Juli 2024.
BACA JUGA:SA yang Ditangkap Terkait Narkoba Diduga Bacaleg Gagal dari Dapil IV Kota Tangerang
"Dari hasil pengecekan urine terhadap SA, ditemukan bahwa urine tersebut mengandung positif amphetamine, Methaphetamine, dan benzodiazepine," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, Senin 8 Juli 2024.
Dalam proses pengamanan, polisi berhasil mengamankan ponsel milik SA.
Percakapan yang terdapat di ponsel tersebut menunjukkan adanya indikasi bahwa SA mungkin mengalami masalah pusing kepala yang, yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba.
"Kepala dari SA ini cukup pusing, kemungkinan gara gara 'I'. 'I' ini dugaan kami adalah inex," tambah Jamalinus.
Selain Ekstasi, polisi juga mencurigai bahwa SA mungkin menggunakan narkoba jenis lain seperti sabu-sabu, amphetamine, dan methamphetamine, berdasarkan hasil cek urine yang dilakukan.
"Ya kalo dari jenis hasil cek urine kan kemungkinan ada sabu sabu amphetamine dan methapetamine,"ungkapnya.
BACA JUGA:Profil Selebgram Sri Antika yang Diduga Bacaleg DPRD Kota Tangerang Tertangkap Lantaran Narkoba
BACA JUGA:Polsek Gambir Tangkap Bacaleg DPRD Kota Tangerang Terkait Kasus Narkoba
Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan pengedar narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
"Lanjut untuk SA, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada jaringan jaringan dari pengedar ataupun tidak," katanya.
Asesmen sosial dan medis juga akan dilakukan untuk SA guna memastikan dampak penggunaan narkoba tersebut terhadap kesehatannya.