BACA JUGA:Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan
"Apakah jadi pengguna narkoba, dilanjutkan nanti akan dilaksanakan asesmen sosial maupun asesmen secara medis," jelasnya.
SA saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.