Menurut Susno adapun berbagai kritik yang disampaikan oleh berbagai pihak merupakan bentuk kecintaan pada Polri.
Seharusnya Polri mendengarkan dan melakukan perbaikan sehingga akan menjadi lebih baik kedepannya.
Selain itu Susno juga mengungkapkan bahwa dengan diputuskannya oleh PN Jabar bahwa Pegi bukanlah orang yang didalam DPO, saatnya pihak kepolisian untuk berbenah.
Mantan Kabareskrim juga menyinggung penempatan orang-orang yang layak ditempatkan sesuai dengan kemampuanya.
BACA JUGA:KPK Gandeng Kemendagri dan BPKP Perkuat Fungsi APIP Berantas Praktik Korupsi di Pemda
BACA JUGA:KPK Kembali Usut Penyidikan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Susno menjelaskan jika Kadit Dirkrimum Polda Jabar tidaklah profesional yang mencorek DPO pembunuhan Vina.
“Menurut saya dia tidak layak ditempatkan di situ karena mencorek 2 DPO yang dikatakan fiktif,” jelasnya.
Menurut Susno masih ada 2 alat bukti yang harus dibuka oleh kepolsian dalam kasus Vina Cirebon diantaranya adalah rekaman CTV dan handphone yang disita.
“Ini kenapa tidak dibuka, kalau tidak bisa ditangani oleh Polres Cirebon, kan ada Polda dan pihak lain yang sanggup mengerjakannya,” ungkapnya.