JAKARTA, DISWAY.ID-- Perwira menengah (Pamen) berinisial HSH dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya hari ini.
Kuasa Hukum yang melaporkan hal itu, Deshandra Yusuf Siswan mengatakan HSH diduga mengancam secara verbal mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga berinisial ZY dan orang tuanya.
"Tindakan arogansi oknum aparat kepolisian terhadap klien kami, tindakan makian, pencemaran nama baik, dan juga pengancaman. Meskipun pengancaman nya bukan secara fisik, tapi kata-kata," katanya kepada awak media, Selasa 9 Juli 2024.
Diungkapkannya, kejadian berawal ketika korban dan anak oknum polisi itu memiliki hubungan pertemanan di Universitas Airlangga.
Kemudian, tiba-tiba oknum polisi itu mengirim pesan kepada korban serta orang tuanya berisi kata-kata tidak pantas.
"Sentimennya dikarenakan apa, kami juga tidak tahu. Nah, kemudian pada tanggal 14 April 2024, tiba-tiba masuklah sebuah pesan yang tadi teman-teman media foto, anak bapak dengan kata yang cukup menjijikkan dan keras berkata seperti itu dan setelah ditelusuri awalnya enggak tahu ini nomornya siapa klien kami," katanya ungkapnya.
BACA JUGA:LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Buntut Tewasnya Pelajar Afif Maulana
BACA JUGA:Polri Terjunkan Propam hingga Itwasum Usut Penyebab Meninggalnya Afif Maulana di Padang
"Setelah ditelusuri, ternyata ada embel-embel instansi penegak hukum. Nah, dari situlah timbul rasa ketakutan dan tidak nyaman dari klien kami," tambahnya.
Pihaknya mengaku sempat mengirim surat somasi kepada pelaku.
Kemudian, somasi iyu ditanggapi pelaku dengan diduga mengintimidasi korban.
"Ini oknumnya ada dua, yang satu pangkatnya AKBP dan satunya AKP (berinisial DK). Suami istri," ujarnya.
Pihaknya kemudian sudah dimintai klarifikasi Bid Propam Polda Metro Jaya pada Selasa hari ini atas pengaduan yang dilayangkan tanggal 8 Mei 2024 dengan nomor SPSP2/001958/V/2024/BAGYANDUAN.