BACA JUGA:Stasiun Kebayoran Lama Jadi Tempat Sembunyikan Motor Curian, Polisi Amankan 5 Motor
Agus mengungkapkan, beberapa sepeda impor yang digelapkan, sebagian sudah mereka jual ke penadah.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus penggelapan dengan modus kurir paket Lalamove tersebut.
"Ini masih tetap dilakukan pengembangan pengembangan ini masih tetap dilakukan terhadap beberapa pelaku yang memang masih belum tertangkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.