JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus mantan karyawan Ria Ricis yang ancam sebarkan data pribadi dan memeras mantan istri Teuku Ryan itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelimpahan dilakukan pada Senin 8 Juli 2024.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemerasan Ria Ricis Diisukan Damai, Faktanya Dibeberkan Polisi
"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," katanya kepada awak media, Rabu 10 Juli 2024.
Diterangkannya, kini berkas perkara itu tengah diteliti jaksa. Bila berkas dinyatakan lengkap, bakal dilakukan pelimpahan tahap kedua alias penyerahan barang bukti dan tersangka untuk segera diseret ke meja hijau.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap II, ini tahap I namanya. Tahap II itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," terangnya.
BACA JUGA:Sumber Pemeras Ria Ricis Peroleh Data Foto dan Video Pribadi Diungkap Kepolisian
Sebelumnya, artis Ria Ricis melaporkan ke polisi mengenai dugaan ancaman terhadapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menerima laporan Ria Ricis pada Jumat 7 Juni 2024 silam.
"Perlu kami sampaikan, sekira tanggal tujuh Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," katanya kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.
BACA JUGA:Pemerasan Terhadap Ria Ricis Awalnya Melalui Manager
Diungkapkannya, Ria diduga diancam akan disebar video pribadinya.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ungkapnya.
Dijelaskannya, Ricis diminta uang ratusan juta untuk tidak menyebar videonya.