Sumber Pemeras Ria Ricis Peroleh Data Foto dan Video Pribadi Diungkap Kepolisian
Tersangka pemerasan dan pengancaman Ria Ricis, AP disebut peroleh foto dan video pribadi melalui CCTV dan telepon genggam yang diberi mantan majikannya itu.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka pemerasan dan pengancaman Ria Ricis, AP disebut peroleh foto dan video pribadi melalui CCTV dan telepon genggam yang diberi mantan majikannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka sempat diberi telepon genggam waktu bekerja sebagai sekuriti Ria Ricis.
"Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini, dari CCTV rumah korban saat dia bekerja. Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja," katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Bung Towel Dilempar Penonton Saat Komentari Timnas Indonesia Vs Filipina: Oi Jangan Lempar-lempar!
BACA JUGA:KKB Papua Tembak Supir Taksi di Paniai: Mobil Dibakar di Tengah Jalan
Ketika AP diberikan ponsel oleh Ricis, ternyata masih ada data pribadi mantan istri Teuku Ryan tersebut.
"Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," tuturnya.
Sementara, Ade menerangkan AP merupakan mantan sekuriti Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Profil Permadi SH, Sosok Politikus yang Pernah Ramal Prabowo Subianto
BACA JUGA:Tersangka Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Mantan Sekuritinya
Kemudian AP telah ditetapkan tersangka saat ini oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut AP diduga meretas sistem elektronik Ria Ricis untuk mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: