Pemerasan Terhadap Ria Ricis Awalnya Melalui Manager

Pemerasan Terhadap Ria Ricis Awalnya Melalui Manager

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap kronologi pengancaman dan pemerasan artis Ria Ricis.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kronologi pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Mulanya tersangka AP (29) mengancam sang content creator itu melalui manager Ria Ricis.

"Melakukan pengancaman melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Gak Pakai Lama, Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis Ditangkap

Kemudian tersangka disebut meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada pihak Ricis.

"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RI Alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang 300 juta denwhn perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky," paparnya.

AP disangkakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Ria Ricis Naik Sidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis naik statusnya usai pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Beberapa saksi kemudian korban sudah diperiksa. kemarin hari Senin penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," katanya kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.

"Dilakukan pemeriksaan pengamanan barbuk kemudian gelar perkara, akhirnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan statusnya ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: