Angger Dimas Naik Pitam usai Tahu Motif Yudha Arfandi, Minta Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

Jumat 12-07-2024,16:32 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Angger Dimas naik pitam usia membaca kronologis motif terdakwa Yudha Arfandi menenggelampkan putranya, Raden Andante hingga meninggal dunia.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yudha disebut melakukan aksi menenggelamkan Dante bermula dari rasa dendam.

Motif Yudha untuk membunuh Raden Andante sudah berlangsung lama lantaran rencana pernikahannya dengan Tamara Tyasmara tidak direstui oleh ibunda Tamara, Ristya Aryuni.

BACA JUGA:Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia: Jagain Dante Ya, Bu

"Rasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," bunyi dakwaan tersebut.

"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban," sambungnya.

Usai mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi, sontak Angger Dimas yang merupakan ayah biologis dari Dante naik pitam.

Angger Dimas tak terima nyawa sang anak yang masih berusia enam tahun harus melayang karena rasa dendam seorang laki-laki dewasa yang tak mendapat restu.

"Memang hak saya untuk datang (ke persidangan) apalagi setelah saya membaca SIPP, saya sangat emosi," kata Angger Dimas.

BACA JUGA:Tamara Tyasmara Laporkan Angger Dimas Dugaan Penganiayaan di Tahun 2021

Oleh karena itu, Angger Dimas pun bertekad untuk terus mengawal jalannya persidangan hingga Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Angger Dimas Minta Sidang Dante Terbuka Untuk Umum

Lebih lanjut, Angger Dimas membuat surat terbuka untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Angger meminta agar sidang kematian Dante digelar terbuka untuk umum. Surat terbuka itu juga diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

"Kepada YTH Majelis PN Jakarta Timur. Saya Bapak dari korban Alm Raden Andante Khalif Pramudityo, melalui surat terbuka ini saya memohon untuk selanjutnya sidang PEMBUNUHAN anak saya 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM dilakukan TERBUKA. Agar kasus ini terang benderang bagi kami keluarga korban," tulis Angger.

Kategori :