Angger Dimas Naik Pitam usai Tahu Motif Yudha Arfandi, Minta Sidang Kematian Dante Digelar Terbuka

Jumat 12-07-2024,16:32 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Anak Angger Dimas Diduga Meninggal Tak Wajar, Benarkah Sengaja Ditenggelamkan?

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat mengungkapkan mengenai surat dari Angger Dimas.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel dalam sidang kasus pembunuhan Dante pada Kamis, 11 Juli 2024 menekankan sejak awal persidangan sudah digelar secara terbuka.

"Kami menerima surat dari Raden Angger Dimas, orangtua dari anak Dante. Sejak sidang perdana, persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum," kata hakim ketua Immanuel.

"Sampai minggu lalu awak media kami beri kesempatan waktu pembacaan terdakwa, sampai minggu lalu awak media kami beri kesempatan," imbuhnya.

Dalam persidangan sebelumnya yang awak media tidak diizinkan untuk melakukan siaran langsung dijelaskan alasannya.

BACA JUGA:Kabar Duka, Putra Semata Wayang DJ Angger Dimas dan Tamara Tyasmara Meninggal Dunia di Usia 6 Tahun

Sebab, sidang digelar berkaitan dengan korban anak.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana usai laki-laki tersebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Kemudian, dakwaan keduanya, Yudha didakwa melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan kematian.

Sidang terhadap Yudha Arfandi sudah digelar tiga kali sejak 27 Juni 2024.

Namun, selama tiga kali sidang kasus kematian Dante, baik Tamara Tyasmara maupun Angger Dimas kompak tak hadir karena alasan tertentu.

Kategori :