Tertulis bahwa Aep dan Dede sebelum memberi kesaksian disumpah oleh penyidik untuk memberi keterangan.
Kepada penyidik, Aep dan Dede mengaku tidak mengetahui apakah kasus pada 27 Agustus 2016 sekira pukul 21.30 WIB itu, adalah pembunuhan atau pemerkosaan.
Disebutkan bahwa Aep yang berasal dari Cikarang nongkrong bersama Dede di warung kopi dan toko fotokopi di Jalan Perjuangan Majasem Kesambi, Kota Cirebon.
Kala itu, aku Aep dan Dede, melihat seorang pria dan wanita berboncengan di atas sepeda motor merek Yamaha Xeon, diduga bahwa itu adalah Eky dan Vina.
Menurut kesaksian Aep dan Dede, malam itu Eky mengenakan pakaian jaket warna perpaduan biru tua dan muda. Di belakangnya bertuliskan XTC.
Sedang di belakang ada Vina yang disebut mengenakan pakaian berwarna gelap dan tok pendek. Aep dan Dede lalu menyebut jika kedua korban dilempari batu.
Pelemparan batu dilakukan oleh sekelompok orang yang tengah nongkrong di depan SMPN 11. Eky yang mengendarai, disebut terus memacu sepeda motornya.
"Mereka dilempari batu oleh sekelompok orang yang nongkron di depan SMPN 11, tapi terus memacu kendaraannya," bunyi keterangan Aep dan Dede yang tertulis dalam hasil putusan PN Cirebon.
BACA JUGA:Orang Tua Cemas Aep Bakal Calon Tersangka di Kasus Vina Cirebon, Ternyata Bolak-balik Polda Jabar
2. Eky dan Vina Dikejar
Kesaksian Aep dan Dede berlanjut bahwa mereka melihat Eky dan Vina dikejar oleh sekelompok orang dengan sepeda motor berbeda-beda merek dan peran.
Dikatakan keduanya Eky dan Vina mulanya dipepet oleh dua pengendara sepeda motor dari kanan dan kiri.
Dari sebelah kiri Eky dan Vina dipukuli dengan benda tumpul berupa balok dari bambu.
Dalam putusan PN Cirebon, kejadian yang dilihat Aep dan Dede itu begitu cepat dan sepintas. Kemudian keduanya mengaku pulang.
Kendati begitu, dari kejadian pelemparan batu dan aksi kejar-kejaran, kedua saksi tersebut mengaku kenal dengan 5 terpidana.
Kelima terpidana itu di anatarnya Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi, Eko Ramadhani dan Jaya.