Viral Masjid di Makassar Dijual Pemilik Lahan, Pemilik: Butuh Dana untuk Bangun Pesantren

Senin 15-07-2024,15:57 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

BACA JUGA:Catat! 10 Syarat Ajukan Permohonan Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Hilda membeberkan jika pemilik lahan masjid Fatimah Umar adalah miliknya. Ia pun angkat bicara terkait viralnya penjualan lahan masjid tersebut. 

"Jadi saya punya lahan itu, dan masjid yang ada di dalamnya adalah milik pribadi," kata Hilda saat dihubungi Disway.id, Senin 15 Juli 2024.

Hilda menjelaskan jika dirinya memang berniat menjual kedua tanahnya. Adapun saat disinggung perihal bangunan masjid, Hilda enggan membeberkan lebih lanjut. 

"Tanah yang ada masjid dan tanah kosong, keduanya milik saya, perihal masjid memang saya akui itu digunakan warga setempat untuk beribadah. Warga juga tahu jika lahan itu milik saya pribadi dan mau dijual, di belakang ada tanah kosong," bebernya.

Hilda mengklaim jika lahan tersebut telah bersertifikat hak milik (SHM). Sehingga atas dasar itu ia berhak untuk menjual kedua lahan yang sudah kadung viral itu. 

"Harganya kan memang jadi viral, ada Rp 3,5 miliar, ada Rp 4,5 miliar macem-macem. Yang mau dijual itu dua-duanya, dua sertifikat," sebut Hilda.

BACA JUGA:Lapor Ke DPRD DKI Soal Didirikan Tower BTS di Atas Masjid, Warga: Kami Khawatir Roboh

Hilda mengaku jika dirinya sudah lama berniat menjual tanah tersebut. Adapun keperluannya yakni untuk membangun pesantren dan yayasan di Jakarta. 

"Sudah lama sebenarnya, sudah lama sekali ingin dijual. Karena saya memang pemilik, saya membutuhkan dana untuk buat pesantren di sini," jelasnya. 

Kategori :