JAKARTA, DISWAY.ID - Kemenkes menghadirkan sebuah program, di mana FASTEMI bikin Puskesmas bisa tangani pasien serangan jantung.
Program FASTEMI atau Farmako Invasif Strategi Tatalaksana ST Elevation Myocardial Infarction atau STEMI yang bisa melakukan pertolongan pertama di tingkat puskesmas.
STEMI adalah jenis sindrom koroner akut yang memiliki risiko komplikasi serius an kematian.
Salah satunya adalah serangan jantung tipe STEMI yang diakibatkan oleh penyumbatan pembuluh darah arteri koroner secara total sehingga otot jantung tidak mendapatkan suplai oksigen.
BACA JUGA:Update Pendaftar Capim 468 dan Dewas KPK 188, Masih Didominasi Laki-laki
Pimpinan Pilot Project Program FASTEMI dr. Isman Firdaus, Sp.JP(K), FIHA, FESC, FSCAI menjelaskan, pertolongan serangan jantung STEMI saat ini hanya bisa dilakukan di provinsi dan kota besar saja.
Dalam hal ini, pasien dengan keluhan nyeri dada dan angina memerlukan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) dan ditangani dengan catheterization laboratory (cath lab) apabila didiagnosis positif serangan jantung STEMI.
“Adanya inisiatif program FASTEMI ditujukan sebagai upaya pertolongan pertama pasien yang mengalami serangan jantung tipe STEMI di daerah terpencil, daerah-daerah yang jauh dari kota besar. Kalau di kota besar ada cath lab untuk penanganan serangan jantung,” jelas dr. Isman dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 15 Juli 2024.
BACA JUGA:166 Ribu Jamaah Haji Telah Diterbangkan dari Arab Saudi ke Tanah Air
BACA JUGA:Vidi Aldiano Akui Sempat Ingin Menyerah saat Jalani Terapi Kanker Ginjal
Sedangkan pada tatalaksana STEMI melalui FASTEMI ini, pasien akan disuntikkan obat-obatan penghancur bekuan darah yang disebut fibrinolitik atau trombolitik.
“Obat-obatan fibrinolitik akan disiapkan di puskesmas atau rumah sakit yang tidak ada fasilitas cath lab sehingga apabila ada pasien serangan jantung STEMI bisa langsung disuntik,” sambung dr. Isman.
Isman menjelaskan, program ini dimulai dengan pelatihan SDM di puskesmas terkait cara memberikan obat Tenecteplase.
Kemudian, pihaknya memberikan perangkat pertolongan kegawatdaruratan untuk pasien jantung, meliputi Automated External Defibrillator (AED), alat EKG, dan obat-obatan seperti heparin, enoxaparin, clopidorel, dan aspirin.