JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan temuan mengejutkan menjelang Pilkada 2024.
Sebanyak 41 petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diduga ilegal terdeteksi saat proses pencoklitan data pemilih.
BACA JUGA:Apa Saja Tugas Pantarlih Pilkada 2024? Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Berapa Gaji Pantarlih di Pilkada 2024? Simak di Sini dengan Tugas dan Kewajibannya
Koordinator Divisi Bawaslu, Ahmad Fahlevi, menegaskan bahwa pantarlih-pantarlih ini tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan tugasnya di lapangan.
"41 orang masih diduga pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan Surat Keputusan (SK) saat melakukan coklit," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 16 Juli 2024.
Fahlevi menegaskan bahwa pentingnya SK sebagai bukti sah pelantikan menjadi pantarlih menjadi kunci utama dalam menjaga integritas proses coklit.
Ketidakhadiran SK bisa mengindikasikan praktik joki pantarlih, yang melanggar peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini
BACA JUGA:Tugas dan Kewajiban KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Pendaftaran yang Dibutuhkan
"Pantarlih yang tidak dapat menunjukan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih," tegasnya.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu Jakarta Selatan telah mengirimkan surat saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memastikan bahwa setiap pantarlih yang terlibat dalam pencoklitan memiliki SK yang valid.
"Agar bisa diyakini Pantarlih yang melakukan coklit sudah di SK berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan," ungkapnya.
Pencoklitan harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan, menjelang batas akhir 24 Juli 2024. Sebab, Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 diharapkan berjalan lancar tanpa hambatan terkait integritas data pemilih.