Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G

Rabu 17-07-2024,05:28 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan kondisi guru honorer di daerah yang semakin memprihatinkan imbas kebijakan cleansing.

Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Lampung, hingga Daerah Khusus Jakarta disinyalir melakukan cleansing kepada para guru honorer.

Bahkan, Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri menyatakan bahwa selepas RDPU dengan Komisi X pada 4 Juli 2024 lalu, kondisi guru honorer makin mencekam.

BACA JUGA:P2G Ungkap Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diberhentikan Mendadak, Ada Apa?

Salah salah satunya adalah kebijakan cleansing guru honorer yang diterapkan di Jakarta.

"Kepala sekolah mengirimkan formulir Cleansing Guru Honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” ungkap Iman dalam keterangan tertulis, dikutip 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK

Menurutnya, fenomena "pengusiran halus" para guru honorer ini tidak sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Di mana dalam Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

BACA JUGA:Hardiknas 2024, Harapan Zera Suatu Saat Tak Ada Lagi Guru Honorer

Sementara itu, pihaknya menduga bahwa kebijakan ini merupakan dampak dari upaya menata kebijakan ASN berdasarkan amanat UU Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023.

Apabila demikian, maka bertentangan dengan asas dalam Undang-Undang tersebut.

"Bahwa penyelenggaraan kebijakan ASN, berdasarkan pada asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, pendelegasian, netralitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keterbukaan (pasal 2 a-m)."

BACA JUGA:Ubah Status Guru Honorer untuk Tingkatkan Kesejahteraan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

P2G juga memperhatikan kondisi guru honorer pada daerah lain. Misal di Lampung Utara, Pemerintah Daerahnya tidak sama sekali membuka kuota PPPK guru.

Kategori :