Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G

Rabu 17-07-2024,05:28 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

Akibatnya, guru honorer kembali menjadi korban karena tida memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Guru.

Iman mengaku bahwa pihaknya telah beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek dan memastikan bahwa guru honorer P3 tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek nomor 349 tahun 2022.

BACA JUGA:Cek! Besaran Gaji Guru Honorer Terendah dan Tertinggi 2023, Ada Peningkatan?

"Kami apresiasi akan komitmennya dari Kemendikbudristek. Namun pada kenyataannya, kami berhasil menemukan 466 kasus guru honorer di Jawa Barat yang tergeser dengan kedatangan guru P1. Laporan tersebut sudah kami sampaikan kepada komisi X DPR RI,” Ungkap Iman.

Hal ini lantas membuat guru P3 dan guru P1 dipaksa memperebutkan formasi yang sama.

Padahal, lanjutnya, para guru P1 harus tetap dituntaskan dan di saat yang sama, guru honorer harus tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Cek! Besaran Gaji Guru Honorer Terendah dan Tertinggi 2023, Ada Peningkatan?

“Nah ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba.” Ungkap Iman.

Ketua P2G Garut Rida Rodiana menambahkan, fenomena geser menggeser guru honorer dengan guru PPPK ini karena pemerintah daerah hanya mengajukan separuh kuota yang diajukan pemerintah pusat.

Secara umum kuota yang diajukan Pemerintah Daerah selalu lebih kecil separuhnya dari yang diajukan pemerintah pusat.

Misal untuk Jawa Barat, jumlah guru P1 sebesar 1.529, jumlah guru non-ASN 8.974, namun kuota PPPK 2024 hanya 1.529. Sedangkan angka kebutuhan guru Jawa Barat sebesar 11.583, paparnya.

"Artinya guru honorer memang tidak mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK, padahal sekolah membutuhkan tenaga kami,” tandasnya.

BACA JUGA:Mohon Perhatian 3.043 Guru Honorer P1 yang Gagal Penempatan PPPK, Ada Penjelasan dari Dirjen GTK

Ia pun memperhitungkan anggaran Pemda Jabar yang dikelalola Disdik sangat cukup untuk menggaji para guru honorer.

"Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Jawa Barat yang dikelola dinas pendidikan lebih dari 11 Triliun. Sementara dengan asumsi gaji 3,7 juta untuk 8.974 guru honorer di seluruh Jawa Barat selama setahun hanya sekitar 465 miliar."

BACA JUGA:Cara Cek NUPTK Online Lewat Website GTK Kemendikbud, Guru Honorer yang Tercatat Dapodik Wajib Punya

Kategori :