JAKARTA, DISWAY.ID-- Terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Hadi Saputra melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menjelaskan selain penganiayaan laporan tersebut juga terkait dugaan kesaksian palsu.
BACA JUGA:Keluarga 7 Terpidana Vina Cirebon Resmi Laporkan Iptu Rudiana Soal Penganiayaan
BACA JUGA:7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri Terkait Penganiayaan
"(Laporan terkait) dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya," kata Jutek saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu, 17 Juli 2024.
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci apa saja kesaksian palsu yang disampaikan Iptu Rudiana.
Hanya saja, ia memastikan laporan ini dibuat berdasarkan apa yang kliennya alami.
"Jadi gini kami bukan hanya melaporkan tentang kesaksian palsu yah, tapi melaporkan tentang apa yang mereka Alami," ungkapnya.
"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu Salah satu yang akan kami Laporkan mewakili Hadi Saputra," sambungnya.
Ia pun menyerahkan kepada penyidik untuk membuktikan semua isu-isu tersebut.
"Apakah betul itu akan kita uji. Karena ada saksi yang melihat, ada bukti bukti yang kami lampirkan," imbuhnya.
Laporan ini telah teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Dalam laporan ini, Rudiana dilaporkan dengan Pasal 472 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (1) KUHP, Pasal 335 ayat (2) KUHP, dan Pasal 242 ayat (2) KUHP.