JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa pada pendidikan jenjang SMA.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak 2021 lalu.
BACA JUGA:Oknum Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kampus Beri Sanksi Sementara
BACA JUGA:Kemendikbudristek Jawab Tuntutan Dosen PPPK Minta Naik Jadi PNS
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, S.Psi., M.Phil., Ph.D. mengungkapkan, pada tahun 2022 terdapat sekitar 50 persen sekolah menerapkan kurikulum tersebut.
"Pada tahun ajaran 2024 saat ini, tingkat penerapan Kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95% untuk SD, SMP, dan SMA/SMK," jelas Anindito melalui pesan singkat, Kamis, 18 Juli 2024.
Pada penerapannya, siswa kelas 11 dan 12 SMA dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa, sesuai dengan minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.
"Sebagai contoh, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi," paparnya.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan PDNS 2 Diretas Tak Pengaruhi KIP-Kuliah, Ongoing Cair Tepat Waktu
BACA JUGA:Kemendikbudristek Dorong Pemda Evaluasi Penyelenggara PPDB Setiap Tahunnya
Sebaliknya, lanjut Nino, seorang murid yang ingin berkuliah di kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.
Dengan begitu, siswa bisa lebih berfokus membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutnya.
Di samping itu, penghapusan jurusan di SMA pada Kurikulum Merdeka ini mendorong murid untuk melakukan eksplorasi serta refleksi minat, bakat, dan aspirasi karir.
Selain itu juga memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut.
BACA JUGA:Mengandung Muatan Kekerasan, Kemendikbudristek Tarik Panduan Sastra Masuk Kurikulum