Oknum Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kampus Beri Sanksi Sementara
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna -Tangkapan Layar@umsofficialid/Instagram -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan kasus pelecehan terhadap mahasiswi oleh dosen bimbingan skripsinya.
Bukan hanya satu, tapi dua oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga melakukan tindakan asusila.
Pada kasus pertama diketahui mahasiswa Akuntansi UMS mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, termasuk pemaksaan ketika bimbingan skripsi di rumah.
BACA JUGA:Disdik DKI Klarifikasi soal Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Ini Penjelasannya
Tak berselang lama, pengguna media sosial juga mengungkap isi chat seorang oknum dosen FKIP UMS yang mengajak mahasiswanya melakukan hubungan intim.
Terkait peristiwa itu, Wakil Rektor IV Bidang SDM dan AIK UMS Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan cepat.
"Sejak adanya informasi yang beredar tentang dugaan tindakan asusila waktu bimbingan skripsi oleh dosen, maka prodi dan satgas PPKS langsung melakukan investigasi awal," ungkap Sutrisna, dikutip dari Instagram resmi @umsofficialid, Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan hasil investigasi awal, diakui bahwa peristiwa pelecehan oleh kedua oknum dosen tersebut benar dan telah melanggar aturan UMS.
"Hasil investigasi awal diakui benar telah terjadi bimbingan skripsi di rumah dosen dan hal ini melanggar aturan UMS berupa SK rektor Nomor 84/II/2022 pasal 10 yang menyatakan bimbingan skripsi, tugas akhir, tesis, dan disertasi secara luring dilakukan di lingkungan kampus UMS," paparnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik DKI Perbaiki Nasib Guru Honorer
BACA JUGA:Kebijakan Cleansing Guru Honorer Seolah Usir Secara Halus, Ini Kata P2G
Sedangkan pada kasus chatting asusila, dosen tersebut melanggar SK Rektor Nomor 31/IV/2022 Pasal 40 tentang Pedoman Kehidupan Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS.
Ia mengaku telah bertindak cepat dengan menjatuhkan sanksi sementara, berupa dosen yang bersangkutan tidak diperkenankan membimbing maupun menguji skripsi, tesis, ataupun disertasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: