BACA JUGA:Benarkah Eky Bukan Anak Kandung Iptu Rudiana? Toni RM: Saya Yakin Dia Membuat Suatu Skenario
BACA JUGA:KPK Sita Sejumlah Dokumen Hingga Ponsel Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
“Itu bentuk-bertuk pengabiayaan yang dialami klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," kata Rully Panggabean.
Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, karena penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi terhadap kliennya.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan, kata Rully Panggabean para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.
Hadi Saputra resmi melaporkan Iptu Rudiana karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan terpidana lainnya dengan Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Laporan tersebuty, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.