Terungkap! Ternyata Sandra Dewi Rutin Jenguk Harvey Moeis di Penjara

Senin 22-07-2024,21:43 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun, membuat Harvey Moeis harus merasakan dinginnya tembok penjara. Meski begitu, Sandra Dewi masih rutin menjenguk suaminya.

Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur. Diungkapnya, bahwa aktris yang bermain pada film 'Quickie Express' tersebut rutin membesuk Harvey Moeis.

BACA JUGA:Sandra Dewi Absen saat Harvey Moeis Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Pengacara Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Berkas Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi Dilimpahkan ke Kejari, Kejagung: Harvey Moeis dan Helena Lim Masuk Berkas Tahap 2

"Masih sering Bu SD kesana lihat suaminya," ujar Harris Arthur Hedar, dikutip Senin 22 Juli 2024.

Namun, meski sudah sering membesuk, Sandra Dewi malah justru absen pada saat kasus korupsi Harvey Moeis dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harris Arthur menyebut ketidakhadiran Sandra Dewi memang disengaja lantaran tidak adanya perintah hadir dari pihak Kejaksaan Agung RI. Sandra Dewi memilih untuk mengurus anak-anaknya di rumah saja.

"Sandra Dewi enggak hadir, dia di rumah ngurusin anak," ujar Harris Arthur.

BACA JUGA:Tanah dan Rumah Sandra Dewi Kembali Disita Kejagung Buntut Suaminya Harvey Moeis Terseret Dugaan Korupsi Timah

BACA JUGA:Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Soal kondisi Harvey Moeis saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Harris Arthur menyebut bahwa kondisi psikologisnya masih dalam kondisi baik-baik saja.

Dengan begitu, Harris Arthur mengaku bahwa Harvey Moeis sudah siap untuk menghadapi persidangan. Hanya saja, Harris tidak mengetahui detail soal tanggal persidangan tersebut.

"Cukup baik (kondisi psikologis), sama kita lihat tadi kan segar ya, sehat," ucap Harris.

"Beliau siap untuk dibawa ke persidangan nanti. Jadwal sidang belum tahu, itu masih pelimpahan, mungkin tanya ke JPU deh," ucapnya.

Kategori :